Logo

Desa Sukaluyu

Kabupaten Sukabumi

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari BAZ Kecamatan Kalibunder

Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari BAZ Kecamatan Kalibunder

Invalid Date

Ditulis oleh Pemdes Sukaluyu

Dilihat 189 kali

Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari BAZ Kecamatan Kalibunder

Sukaluyu - Sabtu, 23 Maret 2024. Zakat Fitrah 1445 H ditetapkan di kisaran Rp. 45.000,- dan untuk nilai Infaq Sedekah sebesar Rp. 5.000.

Kegiatan sosialisai Zakat ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Sukaluyu Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi oleh Ketua BAZ Kecamatan Kalibunder yang di Fasilitasi oleh Pemerintah Desa Sukaluyu.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua MUI Desa, Ketua DMI Desa, para Ketua DKM se wilayah Desa Sukaluyu, para tokoh masyarakat, Tokoh Ulama dll. 

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

SedangkanZakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sukaluyu

Kecamatan Kalibunder

Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia